SEKILAS INFO

SEKILAS INFO ERA MAESTRO

ERA Maestro adalah Perusahaan Broker Property yang berdiri sejak tahun 2002, dibawah ERA Indonesia yang merupakan pemegang Franchise ERA di Indonesia sejak tahun 1992, dan telah memiliki 130 kantor dan 3.000 Marketing yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia.

Dalam perkembangannya ERA Maestro telah menjadi perusahaan jasa pemasaran properti pilihan pelanggan karena para marketing ERA Maestro memiliki : etika bisnis, pengalaman, maju dalam pemikiran dan berorientasi pada hasil serta didukung oleh teknologi informasi yang tepat dan Riset & Development yang berkesinambungan.

Selasa, 26 Agustus 2008

APAKAH UNTUK MEMBELI RUMAH, SAYA MEMERLUKAN SEORANG NOTARIES / PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH) ?

Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, harus dibuktikan dengan suatu akta otentik yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria.

Untuk itu sebelum Anda menghubungi seorang pejabat, hal yang harus diperhatikan, adalah :

  1. Apabila yang akan Anda beli adalah sebidang tanah yang bersertifikat, misalnya Hak Guna Bangunan ( HGB ), Hak Milik ( HM ) atau tanah adat/tanah girik, maka Anda harus menghubungi seorang PPAT untuk minta dibuatkan Akta Jual Beli, supaya sertifikat tersebut dapat dibaliknamakan atau dibuatkan sertifikat ke atas nama Anda sebagai Pembeli di kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ).

  1. Sebaliknya , apabila rumah yang akan Anda beli tanahnya belum bersertifikat misalnya tanah Negara, Anda dianjurkan untuk menghubungi seorang Notaris untuk dibuatkan Akte Pengikatan Jual Beli.

Jika Anda tidak mengenal seorang Notaris / PPAT, mintalah bantuan dari agen property Anda. Setiap bulan banyak Notaris / PPAT yang ditemui seorang agen property, sehingga dia dapat memberikan nama-nama Notaris / PPAT kepada Anda.

Tidak ada komentar: