Ada. Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah harus dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ). Sebelum melakukan jual-beli, PPAT akan meminta Anda untuk menyerahkan sertifikat property, serta dokumen-dokumen lain untuk diperiksa pada instansi yang berwenang ( Badan Pertanahan Nasional / BPN ) apakah property tersebut aman untuk diperjualbelikan.
Dalam praktik di masyarakat, ada saja property yang tidak atau belum dapat ditransaksikan karena adanya suatu masalah. Antara lain disita, dijaminkan ke Bank, nama yang tercantum dalam sertifikat berbeda dengan Penjual, atau masa berlakunya suatu hak atas tanah akan berakhir.
Properti dengan keadaan seperti itu bukan berarti mutlak tidak dapat ditransaksikan. Untuk penyelesaiannya memerlukan penanganan tertentu yang harus dilihat kasus perkasus, seperti pengangkatan sita, roya, atau melengkapi surat keterangan ahli waris dan lain sebagainya.
Agen property yang professional serta didukung dengan produk dan servis yang lengkap, akan membantu Anda untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam transaksi, serta mencarikan solusi dan asistensi atas masalah transaksi property yang muncul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar