Sebagai Pembeli, pajak yang wajib dibayarkan adalah BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ) yang besarnya adalah 5% x ( Harga Transaksi – Harga Pengurang ). Harga Transaksi minimal sebesar NJOP dan Harga Pengurang berbeda-beda tergantung wilayahnya, sebagai contoh : untuk wilayah DKI Harga Pengurangnya Rp. 50.000.000,- untuk wilayah Bekasi dan Tangerang Rp. 30.000.000,- dan untuk seluruh
Selamat datang di situs resmi kantor broker kami, ERA Maestro, yang menyediakan informasi jual, beli, sewa berbagai jenis properti baik rumah, tanah, ruko, dan lain sebagainya. Semoga informasi yang diperoleh dapat bermanfaat. Jika ada yang hendak ditanyakan, silahkan dapat menghubungi kantor kami ataupun langsung ke agen pemegang listing properti.
SEKILAS INFO
SEKILAS INFO ERA MAESTRO
ERA Maestro adalah Perusahaan Broker Property yang berdiri sejak tahun 2002, dibawah ERA Indonesia yang merupakan pemegang Franchise ERA di Indonesia sejak tahun 1992, dan telah memiliki 130 kantor dan 3.000 Marketing yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia.
Dalam perkembangannya ERA Maestro telah menjadi perusahaan jasa pemasaran properti pilihan pelanggan karena para marketing ERA Maestro memiliki : etika bisnis, pengalaman, maju dalam pemikiran dan berorientasi pada hasil serta didukung oleh teknologi informasi yang tepat dan Riset & Development yang berkesinambungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar