SEKILAS INFO

SEKILAS INFO ERA MAESTRO

ERA Maestro adalah Perusahaan Broker Property yang berdiri sejak tahun 2002, dibawah ERA Indonesia yang merupakan pemegang Franchise ERA di Indonesia sejak tahun 1992, dan telah memiliki 130 kantor dan 3.000 Marketing yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia.

Dalam perkembangannya ERA Maestro telah menjadi perusahaan jasa pemasaran properti pilihan pelanggan karena para marketing ERA Maestro memiliki : etika bisnis, pengalaman, maju dalam pemikiran dan berorientasi pada hasil serta didukung oleh teknologi informasi yang tepat dan Riset & Development yang berkesinambungan.

Sabtu, 16 Agustus 2008

Bagaimana Saya Mengetahui Berapa Jumlah Pajak Yang Harus Dibayar Oleh Pembeli ?

Sebagai Pembeli, pajak yang wajib dibayarkan adalah BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ) yang besarnya adalah 5% x ( Harga Transaksi – Harga Pengurang ). Harga Transaksi minimal sebesar NJOP dan Harga Pengurang berbeda-beda tergantung wilayahnya, sebagai contoh : untuk wilayah DKI Harga Pengurangnya Rp. 50.000.000,- untuk wilayah Bekasi dan Tangerang Rp. 30.000.000,- dan untuk seluruh Indonesia adalah Rp. 20.000.000,-

Selain itu pajak lainnya yang harus dibayar adalah PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan ). Mintalah copy kwitansi pembayaran pajak dari Pemilik. Ingat, besarnya Pajak Bumi dan Bangunan dapat berubah dari tahun ke tahun. Maka, besarnya pajak yang dibayar tahun lalu harus dianggap sebagi angka kasar dari pajak yang harus anda bayar.

Tidak ada komentar: